PROSES KEBIJAKAN DALAM UPAYA PERLINDUNGANHAK MASYARAKAT LOKAL ATAS SUMBERDAYA HUTAN WEHEA
ABSTRAK
Kawasan Hutan Wehea telah dikelola secara kolaboratif sebagai hutan lindung sejak tahun 2005. Kolaborasi pengelolaan dilakukan oleh Badan Pengelola Hutan Lindung Wehea berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Lembaga Edat Besar Dayak Kutai Timur, yang memberi hak pada masyarakat Wehea untuk ikut mengelola memanfaatkan sumberdaya Hutan Wehea. Namun karena secara hukum kawasan Hutan Wehea berstatus hutan produksi, terjadi tumpang tindih antara aturan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan peraturan adat. Tulisan ini bertujuan mengkaji peluang masyarakat lokal sekitar Hutan Wehea dalam mendapatkan hak untuk mengelola dan memanfaatkan sumberdaya Hutan Wehea, dengan cara meninjau proses-proses politik yang terjadi dalam kasus pengelolaan Hutan Wehea, dari aspek narasi kebijakan dan wacana yang berkembang, minat dan kepentingan politik parapihak yang terkait dan relasi antar pihak, serta ruang kebijakan (policy space) bagi masyarakat Wehea untuk mendapatkan hak legal bagi pemanfaatan sumberdaya Hutan Wehea. Hasil kajian menunjukkan bahwa masih ada peluang untuk memperjuangkan legalitas akses masyarakat lokal atas sumberdaya hutan Wehea berdasarkan mekanisme dalam SK Menhut No 70/Kpts-II/2002, dengan syarat adanya komitmen keberlanjutan kolaborasi multipihak, meski kendali akses tetap berada di tangan Kementerian Kehutanan sebagai perwakilan Negara.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain