Wesman EndomMetode Pendekatan Penilaian Ganti Rugi Lahan Hutan (An Approach to Valuation Method for Forest Land Compensation)
Change of forest status and function for other uses outside forestry sector is possible as stated in UU No 41 year 1999 regarding Basic Forestry Law. This Law is supported by implementation regulation (PP) No 10 Year 2010 regarding Procedures for Changing Uses and Function of Forest Area. Up to now, there is no approach to be used for calculating value/compensation price for forest land due to high pressure on forest to be used for extension of crop estate and mining sectors. Therefore, it requires a valuation method of forest land so that the compensation value of forest is appropriate and rational with two basic considerations, i.e. tangible and intangible benefits. In intangible value includes parameter indexes such as area, form and distribution, location, accessibility, fertile lands and other possible and potential production including conservation benefit value (water, flora and fauna, and non wood forest products). This paper offers calculation techniques for determining compensation value of forest lands.
. Perubahan status dan fungsi hutan untuk penggunaan lain di luar sektor kehutanan dimungkinkan sebagaimana diatur dalam UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Kemudian dilanjutkan dengan peraturan pelaksanaannya melalui PP No 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Namun demikian hingga saat ini belum dibahas lebih lanjut tentang pendekatan yang dipakai untuk penetapan nilai/harga ganti rugi suatu lahan hutan dikaitkan dengan semakin besarnya tekanan terhadap hutan untuk penggunaan lahan di luar kehutanan seperti untuk perluasan usaha perkebunan dan atau pertambangan. Oleh karena itu perlu ditetapkan suatu metode penilaian lahan hutan agar harga ganti rugi lahan hutan untuk kepentingan lainnya dapat lebih wajar dan rasional, dengan dua pertimbangan mendasar yakni nilai yang terukur langsung (tangible) dan tidak terukur langsung (intangible). Di dalam nilai intangible tersebut terkandung indeks untuk berbagai parameter seperti luas, bentuk dan sebaran, letak/ lokasi, aksesibilitas, kesuburan unit lahan dan kemungkinan potensi produksi termasuk nilai manfaat konservasi (air, satwa dan hasil hutan bukan kayu). Tulisan ini mencoba menawarkan teknik-teknik perhitungan dalam penetapan nilai ganti rugi lahan hutan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain