Evaluasi kebijakan yang mendistorsi pasar kayu
Industri kehutanan terutama industri kayu dan produk olahannya dicirikan oleh proses-pasar input-output yang bertahap-tahap dimana antara tahap awal (proses-pasar tegakan hutan) hingga tahap akhir (proses-pasar produk akhir) saling berkaitan satu sama lain. Sejak tahun 1970-an, terdapat sejumlah kebijakan yang telah diberlakukan untuk mempengaruhi proses-pasar industri kehutanan tersebut. Hasil kajian menyimpulkan bahwa beberapa kebijakan yang direkomendasikan oleh IMF (International Monetary Fund) untuk dihapuskan merupakan kebijakan-kebijakan signifikan yang mendistorsi pasar kayu. Beberapa kebijakan yang dimaksud, terdiri dari: (a) larangan ekspor kayu bulat dan kayu gergajian melalui prohibitive tax, (b) kuota ekspor kayu lapis melalui Badan Pemasaran Bersama, dan (c) pungutan fee dan royalty oleh APKINDO (Asosiasi Panel Kayu Indonesia). Hasil kajian juga menyimpulkan bahwa penerapan kebijakan larangan ekspor kayu bulat yang dibarengi oleh kebijakan kuota ekspor kayu olahan dan industri kayu terintegrasi vertikal menyebabkan pemerintah kehilangan penerimaan pajak ekspor dan harga kayu bulat cenderung relatif rendah. Sebaliknya, penghapusan kebijakan larangan ekspor kayu bulat yang dibarengi oleh penghapusan kebijakan kuota ekspor kayu olahan tetapi industri kayu terintegrasi vertikal dipertahankan menyebabkan pemerintah memperoleh pajak ekspor dan harga kayu bulat dalam negeri cenderung relatif tinggi. Selama implikasi masing-masing pilihan paket kebijakan tersebut menimbulkan perbedaan antara harga kayu bulat yang terbentuk, perbedaan harga kayu bulat yang terjadi merupakan besarnya nilai ekonomi yang hilang atau yang terdistorsi dalam pemanfaatan sumberdaya hutan. Pandangan pro dan kontra dalam merespon penghapusan kebijakan larangan ekspor kayu bulat disebabkan oleh masing-masing pihak tidak memiliki informasi yang valid mengenai: (a) peta industri kayu yang efisien dan tidak efisien, (b) potensi hutan produksi lestari, dan (c) peta perusahaan pemegang HPH (Hak Pengusahaan Hutan) yang lestari dan tidak lestari.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain