Kelembagaan masyarakat adat di Taman Nasional Bukit Tigpuluh
Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) merupakan tempat bermukim tiga kelompok masyarakat tradisional/asli, yaitu suku Orang Rimba, Talang Mamak dan Melayu. Pada masyarakat terdapat dua kelembagaan, yaitu kelembagaan formal dan non formal (adat). Kelembagaan adat sampai saat ini masih eksis ditengah ketiga kelompok kehidupan masyarakat. Namun karena terdapat dua fungsi kelembagaan yaitu kelembagaan adat dan pemerintah (formal dan non formal) maka sering terjadi konflik, terutama dalam penguasaan lahan, karena dalam versi formal Kepala Desa yang menguasai tanah dan hutan. Sementara versi tradisional, Batin merupakan pemegang kekuasaan untuk menguasai tanah dan lahan sebab dalam konsep mereka adt tidak akan berdiri jika tidak ada manusia, dan manusia tidak akan ada jika tidak ada taanah atau wilayah. Oleh karena itu, kelembagaan ini sangat penting diketahui dalam perencanaan kegiatan ataupun pembangunan agar tidak terjadi polarisasi oleh elit elit tertentu.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain