Text
Nomor: 9 Tahun 2021 Tentang pengelolaan Perhutanan Sosial
Peraturan pengelolaan perhutanan sosial meliputi Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 167, tambaha Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4916). Pearaturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan kehutanan . Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan . Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 Tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
| 1052 | Perpustakaan "R.I. Ardi Koesoema" | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain