Text
Peraturan Meteri Lingkungan Hidup dan kehutanan republik Indonesia Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tentang tata cara pelaksanaan Reducing emissions from deforestation and forest degadation,role of conservation sustainable management of forest and enhancement of forest carbon stocks
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menimbang bahwa penurunan emisi gas rumah kaca nasional sebesar 29% (uncoditional) sampai dengan 41%(conditional) dibandingkan dengan Bussines as Usual-BAU pada Tahun 2030 dilaksanakan melalui kegiatan mitigasi diantaranya bidang penggunaan Lahan, dalam penyelenggaraan pengendalian perubahan iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian perubahan iklim, aksi mitigasi di sektor kehutanan melalui pengurangan emisi dari deforestasi dan degrasi hutan, konsevasi stok karbon hutan, pengelolaan hutan lestari.
| 1055 | Perpustakaan "R.I. Ardi Koesoema" | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain