Text
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rebuplik Indonesia Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Peraturan Peraturan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan bahwa berdasarkan pasal 18 ayat(2) Peraturan Pemerintahan No 4 tahun 2001 tentang pengendalian Kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup , yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau lahan perlu diatur pedoman umum penanggulangan kebakaran hutan atau lahan di tetapkan dengan keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang Kehutanan. Berdasarkan pasal 22, pasal 23 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009.
| 1066 | Perpustakaan "R.I. Ardi Koesoema" | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain