Text
Peraturan materi lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia nomor 9 tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial
Kumpulan tentang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang pengelolaan perhutanan sosial bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan,perlu menetapkan Peraturan Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan tentang pengelolaan Perhutanan Sosial.
| 1056 | Perpustakaan "R.I. Ardi Koesoema" | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain