Text
Pedoman Identifikasi Verifikasi dan Vadlidasi Subjek dan Objek Masyarakat Hukum Adat
Isomha merupakan panduan penggalian informasi melalui wawancara terhadap MHA dan Calon HA berdasarkan penjelasan huruf a,b,c,d dan e Pasal 67 Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Penyebutan MHA telah tercantum dalam berbagai peraturan dengan berbagai konsep, miasalnya masyarakat hukum adat , Masyarakat tradisional atau Desa Adat.Mayarakat sendiri tidak menggunakan istilah masyarakat hukum adat,masyarakat adat,maupun masyarakat tradisional untuk menyebut “dirinya”.
| 1061 | Perpustakaan "R.I. Ardi Koesoema" | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain