Text
Potensi dan rencana pengelolaan hutan kota Sangatta
Pasal 29 ayat 2 Undang-undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang mengamanatkan bahwa setiap kota diharapkan memeliliki ruang terbuka hijau (RTH) minimal 30% dari total luas kota secara keseluruhan. Proporsi tersebut terdiri atas ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat dengan propos ruang terbuka hijau publik min 20% dari luas wilayah kota. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kalimantan Timur telah menetapkan sejumlah kawasan sebagai hutan kota, diantaranya di Desa Sanggatta Utara Kecamatan Sanggata Utara Kabupaten Kutai.
Buku ini mendiskripsikan berbagai kondisi dan potensi kawasan rencana pembangunan Hutan Kota Sanggata yang mencakup kondisi fisik, biologi, dan sosial masyarakat, dan dilengkapi arahan zonasi yang nantinya dapat dipertimbangkan sdalam pengelolaan dimasa mendatang.
| 913 | Perpustakaan "R.I. Ardi Koesoema" | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain