Text
Mengelola Hutan Lindung Bedasarkan Tipologi : model pengelolaan hutan lindung masa depan Indonesia
Buku “Mengelola hutan lindung berdasarkan tipologi” menyajikan ide dan gagasan yang implementatif dalam melakukan kegiatan tata hutan dan rencana pengelolaan di kawasan hutan lindung berdasarkan tipologi. Penyusunan tipologi pengelolaan hutan lindung berpedoman pada prinsip pengelolaan hutan lestari, yaitu prinsip ekologi lingkungan, prinsip ekonomi produksi usaha dan prinsip sosial kemasyarakatan. Buku ini terdiri dari sembilan bagian, diawali dengan pendahuluan yang membahas tentang luas hutan lindung. Bagian kedua sampai sembilan, yaitu Sejarah hutan lindung, perencanaan, pelaksanaan, pedampingan, monitoring dan evaluasi, kelembagan, perhutanan sosial di hutan lindung, serta penutup.
Abstrak: Pengelolaan hutan lindung di Indonesia dibagi menjadi 2 kewenangan yaitu Perum Perhutani (Pulau Jawa) dan KPH (luar Pulau Jawa). Pelaksanaan Pengelolaan hutan lindung meliputi kegiatan implementasi 25 tipologi pengelolaan Hutan Lindungan berdasarkan Prinsip Kriteria Indikator dan Verifier, yaitu: a) Penapisan pendekatan ekologi dengan verifier tutupan hutan lindung (rapat, sedang, jarang), b) Penapisan pendekatan ekonomi dengan verifier pemanfaatan hutan lindung (HHBK, jasa lingkungan, kawasan hutan lindung), c) Penapisan prinsip sosial dengan verifier interaksi sosial masyarakat setempat atau stakeholders dengan pengelolaan hutan lindung (pola interaksi sosial, konflik lahan, kerja sama pemanfaatan hutan lindung. Berdasarkan tipologi tapak: blok perlindungan (tanpa interaksi sosial, tanpa konflik tenurial, tanpa pemanfaatan secara spesifik), blok pemanfaatan (tanpa konflik tenurial, banyak pola pemanfaatan, keinginan kerja sama masyarakat dan stakeholder bisa baik dan bisa buruk), dan blok konflik tenurial (ada konflik tenurial, keinginan kerja sama masyarakat dan stakeholder masuk kategori buruk. Pendampingan pengelolan hutan lindung dilatarbelakangi adanya kesenjangan pemahaman diantara pihak-pihak terkait berupa penyuluhan dan pelatihan teknis. Pendampingan mempunyai manfaat mempercepat proses penyelesaian masalah atau mempercepat peningkatan kapasitas pihak yang terdampingi. Pendampingan dibagi 2: pendampingan resolusi konflik tenurial dan pendampingan pengembangan kerja sama. Ruang lingkup kegiatan monitoring dan evaluasi dalam mengelola hutan lindung meliputi: 1) Aspek biofisik: kerapatan tegakan dan pemanfaatan dan 2) Aspek sosial: bebas dari interaksi (blok perlindungan), interaksi sosial tinggi (blok pemanfaatan), dan kerja sama pemanfaatan hutan lindung. Berdasarkan pengelolanya, perhutanan sosial di hutan dan kawasan lindung dilaksanakan dalam dua program pemerintah melalui skema Hutan Kemasyarakatan/HKm dikelola Pemerintah Provinsi melalui Izin Usaha Pemanfaatan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) dan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat/PHBM dikelola oleh Perum Perhutani melalui Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).
Kata kunci: hutan lindung, tipologi, Indonesia, konflik tenurial, perhutanan sosial, KPH, hutan kemasyarakatan
| 21111018136 | 630*907.32 YUL m | Perpustakaan "R.I. Ardi Koesoema" (BUK-8) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain