Text
SVLK Standar Verifikasi Legalitas Kayu: pedoman persiapan standar verivfikasi legalitas Kayu pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HT)
Abstrak: Standar Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah salah satu upaya untuk mengetahui sejauh mana pemegang izin usaha beroperasi sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada serta menghasilkan bahan baku kayu yang berasal dari hutan yang dikelola secara legal dan berkelanjutan. Persiapan Sumberdaya Manusia: Tim pelaksana SVLK dan struktur organisasinya, Penanggung jawab pelaksanaan verifikasi legalitas kayu (VLK), dan Pelatihan. Proses Persiapan Sistem dan Dokumentasi: 1) Dokumen legalitas perusahaan (Dukumen legalitas, Bukti pemenuhan kewajiban); 2) Dokumen Ketenagakerjaan (Daftar tenaga kerja, Dokumen surat Perjanjian Kerja, Dokumen Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja, dll); 3) Dokumen Lingkungan (AMDAL, RKL/UKL, RPL/UPL, DPPL); 4) Dokumen sosial (CSR, Berita acara penyerahan bantuan sosial, berita acara penyelesaian ganti rugi, dll); 5) Dokumen legalitas penebangan (RKUPHHK, RKT, Peta kerja RKT, Peta rencana penataan areal kerja, dll); 6) Dokumen proses penebangan (LHP, LMKB, SKSHH); 7) Dokumen pengiriman kayu bulat dan transportasi (SKSKB, FAKB,B/L, dll); dan 8) Dokumen pelatihan (daftar karyawan yang mengikuti pelatihan, dokumen rencana pelatihan, surat keterangan atau sertifikat pelatihan); dan lainnya. Persiapan verifikasi: 1) Pelaksanaan audit internal dan 2) Pelaksanaan tinjauan manajemen. Tahapan umum dan prosedur verifikasi legalitas kayu: 1) Proses persiapan verifikasi (pengajuan aplikasi, pengumuman kepada publik, penyiapan dokumen yang diperlukan LVLK; 2) Proses pelaksanaan verifikasi (pertemuan pembukuan, pelaksanaan verifikasi, pertemuan penutupan dan keputusan hasil verifikasi); 3) Tindak lanjut hasil verifikasi; 4) Keberatan hasil verifikasi (Tahapan: penyiapan materi keberatan, masa pengajuan banding, tata cara pengajuan banding). Penilikan (surveillance) adalah kegiatan penilaian kesesuaian yang dilakukan secarasistematik dan berulang sebagai dasar untuk memelihara validitas pernyataan kesesuaian. Audit khusus/audit tiba-tiba adalah kegiatan audit yang dilakukan untuk menginvestigasi keluhan/keberatan atau berkaitan dengan perubahan-perubahan yang signifikan atau sebagai tindak lanjut dari pemegang izin yang dibekukan sertifikasinya. Re-sertifikasi adalah proses VLK dimana masa berlaku S-LK berakhir. S-LK akan dibekukan bila masih ada temuan audit yang sangat penting dan dominan terdapat ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan standar VLK.
Kata kunci: legalitas kayu, verifikasi kayu, SVLK, Hutan alam, hutan tanaman
| 14231015979 | 630*83 DIR s | Perpustakaan "R.I. Ardi Koesoema" (REF-2) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain