Text
Revitalisasi Kebijakan Berimplikasi Sosial Menuju Pengelolaan Hutan Lestari
Abstrak: Persoalan pengelolaan hutan lestari telah terbukti dan tidak dapat dilepaskan dari 5 faktor penting, yakni: 1) Pasar/konsumen; 2) Kualitas SDM kehutanan; 3) Kebijakan kehutanan; 4) Kontrol atas Pelaksanaan kebijakan kehutan; dan 5) Perilaku bisnis. Kebijakan pengelolaan hutan sebelum era reformasi menyebabkan kurangnya dukungan kepada masyarakat kecil dan kondisi yang tidak menunjang peningkatan partisipasi aktif dan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar hutan. Hal ini mengakibatkan pada rendahnya posisi sosial dan daya tawar masyarakat dan memperlebar kesenjangan sosial. Kebijakan di era reformasi adalah diterapkannya kembali prinsip “hutan untuk masyarakat”. Kepedulian pemerintah untuk memperbaiki tingkat sosial ekonomi masyarakat dilakukan dengan memberikan izin pengelolaan hutan berskala 100 ha (HPH mini) kepada walaupun dalam perjalanannya “hak kelola” masyarakat tersebut sering digadaikan kepada pengusaha besar sehingga akhirnya kebijakan itu dicabut kembali oleh pemerintah. Revitalisasi kebijakan dilakukan dengan lahirnya Peraturan Pemerintah tentang perhutanan sosial dengan 5 skema: 1) Hutan Kemasyarakatan (HKm); 2) Hutan Adat (HA); 3) Hutan Desa (HD); 4) Hutan Tanaman Rakyat (HTR); dan 5) Kemitraan Kehutanan (KK). Sampai akhir Juli 2020, program PS terealisasi seluas sekitar 4,21 juta ha atau 33,15% dari target 12,7 juta ha, melibatkan 865.104 kepala keluarga dengan jumlah izin yang diterbitkan sebanyak 6.668. Meskipun telah banyak petani yang memperoleh izin HD, HA, dan HKm, mereka masih menemui kesulitan untuk melakukan aksi lanjutan karena terbatasnya akses modal, teknologi, pasar, pendampingan, serta dukungan kebijakan dari pemda dan pasar sehingga masih membutuhkan penguatan substantif. Setelah era reformasi, kebijakan belum sepenuhnya berjalan pada jalur menuju SPHL. Oleh karena itu kebijakan kehutanan di masa depan sebaiknya dilaksanakan dengan pendekatan partisipatif, responsif, adaptif, serta harus berbasis riset sehingga lebih berkualitas. Terobosan kebijakan yang diperlukan segera di masa depan adalah 1) kebijakan penguatan perhutanan sosial, 2) revisi kebijakan pelepasan dan pinjam pakai kawasan hutan, 3) penerapan kebijakan kehutanan berbasis riset, dan 4) penyempurnaan kebijakan omnibus law di sektor kehutanan
Kata kunci: kebijakan, pengelolaan hutan, revitalisasi, perhutanan sosial, partisipasi masyarakat
| 20231018025 | (042.5)630*903 SUB r | Perpustakaan "R.I. Ardi Koesoema" (Ref-3) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain