Text
Inovasi Teknologi Lacak Balak dengan DNA untuk Verifikasi Legalitas Kayu
Abstrak: Teknik identifikasi kayu yang ada di Indonesia yaitu analisis anatomi kayu dan analisis DNA (Deoxyribonucleic Acid). Dengan memanfaatkan teknologi informasi, identifikasi berdasarkan anatomi kayu dapat dilakukan dengan cepat dan otomatis dengan aplikasi AIKO (Alat identifikasi Kayu Otomatis) yang dikembangkan atas kerja sama BLI dan LIPI. Teknik ini relatif murah dan apat digunakan jika hanya perlu mengetahui jenis/spesies kayunya. Salah satu kekurangan hanya dapat menganalisa sub-genus atau genus, atau pada taxa tertentu hingga tingkat spesies, namun tidak dapat membedakan asal kayu. Marka DNA adalah potongan DNA pada area tertentu dalam genom yang berkaitan dengan gen/sifat. Sesuai perkembangan teknologinya, marka DNA dikelompokkan menjadi marka DNA non PCR (Polymerase Chain Reaction), marka DNA berbasis PCR, dan berbasis sequencing. Marka DNA non PCR (RFLP) secara teknis tergolong rumit, memerlukan jumlah DNA yang banyak, menggunakan bahan radioaktif, memerlukan waktu lama, dan prosesnya tidak dapat diotomasi. Kelebihan marka berbasis PCR (RAPD) adalah tidak diperlukan informasi tentang sekuens DNA untuk mendesain primer, tersedia primer dalam jumlah besar, hanya memerlukan DNA dalam jumlah sangat kecil, dan relatif murah. Kekurangannya adalah tidak dapat dibedakan antara lokus heterosiigot dan homosigot, ketidaksesuaian antara primer dengan DNA, dan amplifikasi bersifat acak hasilnya dapat tidak konsisten. Marka berbasis sequencing lainnya adalah AFLP, SCAR, minisatelit, mikrosatelit, dan SNP. Dalam studi genetika tanaman hutan, marka DNA digunakan untuk mempelajari struktur genetik, keragaman genetik spesies pohon, keragaman genetik pada populasi pemuliaan, mengetahui hubungan kekerabatan antar spesies, identifikasi pohon plus, identifikasi tetua atau identifikasi klon. Marka DNA dapat digunakan untuk verifikasi pada 4 tingkatan: 1) Jenis kayu untuk verifikasi spesies asal kayu dengan DNA barcoding; 2) Individu kayu bulat untuk verifikasi itegritas lacak balak, dengan DNA fingerprinting, 3) Asal usul petak tebangan untuk verifikasi pengelolaan hutan lestari, dengan pendekatan genetika populasi, dan 4) Asal-usul geografis untuk verifikasi negara asal kayu dengan pendekatan phylogeography.
Kata kunci: lacak balak, teknologi DNA, legalitas kayu, identifikasi kayu, genetik
| 20231018014 | (042.5)630*165.4+81ANT i | Perpustakaan "R.I. Ardi Koesoema" (Ref-3) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain