Text
Sang pelopor: Peranan Dr. S.H. Koorders dalam sejarah perlindungan alam di Indonesia
Buku ini mengungkap sosok Koorders, sang pelopor keberadaan perlindungan alam di Indonesia. Buku ini juga mengkaji sejarah perkembangan perlindungan alam, peristiwa-peristiwa dan kebijakan-kebijakan yang berkembang maupun persoalan konservasi alam di Indonesia dari jaman ke jaman.
Abstrak: Sijfert Hendrik Koordesr, lahir di Bandung, 29 November 1863. Usia 21 tahun, Koorders menyelesaikan studi dalam bidang ilmu pasti, ilmu tanaman dan ilmu kehutanan. Tahun 1884 mendapat tugas di Hindia Belanda untuk bekerja sebagai Pejabat Kehutanan di Jawa. Perjalanan penelitian Koorders sebagai ahli biologi hutan di seluruh Pulau Jawa, sebagian Sumatera dan Sulawesi telah menghasilkan koleksi tumbuhan 40.267 nomor dan 130.000 spesimen di Kebun raya Negara bogor di bawah nama Herbarium Koordersianium, yang kemudian bertambah menjadi 48.012 nomor dan 150.000 spesimen terdiri dari ranting kering, tunas, daun, bunga, kayu, kulit kayu dan buah yang diawetkan dalam alkohol. Berdirinya Perkumpulan Perlindungan Alam Hindia Belanda yang dipimpin Koorders seolah menjadi momentum penting upaya-upaya konservasi alam yang dilakukan secara sistematis dan menjadi suatu gerakan yang progresif kepada pemerintah Belanda untuk mendukung upaya perlindungan alam. Sebagai bentuk penghormatan, dua tahun setelah kematiannya diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 16 November 1921 No.683 menunjuk Cagar Alam Nusa Gede di Danau Panjalu Kabupaten Ciamis Jawa Barat, selanjutnya diberi nama “Pulau Koorders dan Cagar Alam Koorders”. 4 spirit konservasi alam Koorders: 1) Riset. Perlu dikembangkan riset-riset unggulan dan fokus pada bio-teknologi yang berbasis sumberdaya hutan dan kelautan di kawasan konservasi; 2) Eksplorasi. Penelitian potensi sumberdaya harus dilakukan oleh putra-putri terbaik Indonesia karena masih banyak manfaat spesies baru yang berguna bagi kemanusiaan yang belum diketahui; 3) Dokumentasi. Kegiatan ini harus dilakukan dalam rangka mempublikasikan hasil-hasil riset dan eksplorasi dari potensi sumberdaya hutan di kawasan konservasi dalam berbagai bentuk; dan 4) Kerjasama. Dalam pendanaan konservasi jangka panjang, perlu didorong bentuk trust fund konservasi alam yang melibatkan pemerintah, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, pihak swasta, dan pemerintah negara asing. Kerjasama pengelolaan kawasan dengan masyarakat, pemerintah daerah dan lain kepentingan perlu mendapat apresiasi dalam menjaga kelangsungan pelestarian kawasan konservasi.
| 19211017799 | 82-94 PAN s | Perpustakaan "R.I. Ardi Koesoema" (REF-3) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain