Text
Sosial, Ekonomi, Kebijakan & Pemberdayaan Masyarakat serta Resolusi Konflik
Abstrak: Konflik sumber daya hutan cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Berbagai upaya dilakukan untuk mengatasi konflik, baik melalui penegakan hukum maupun pemberdayaan masyarakat, tapi konflik belum juga mereda. Tujuan dari penelitian Sosial, Ekonomi, Kebijakan & Pemberdayaan Masyarakat serta Resolusi Konflik ini adalah: 1) Merumuskan tipologi dan model resolusi konflik ketimpangan akses sumber daya hutan; 2) Membangun database sosial, ekonomi, dan model pemberdayaan masyarakat sekitar hutan; dan 3) Merumuskan rekomendasi kebijakan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Penelitian dilakukan oleh Pusat Litbang Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim dengan melibatkan 8 Unit Pelaksana Teknis badan Litbang dan Inovasi. Lokasi Penelitian di Gorontalo, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa barat, Lampung, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Bali, dan Papua Barat. Metodologi yang digunakan systematical review. Hasil sisntesis menunjukkan bahwa faktor penyebab konflik adalah perbedaan sistem nilai, perbedaan kepentingan, ketidaksetaraan/ketidak-adilan, kemiskinan, tumpang tindih pemanfaatan lahan, penetapan kawasan tanpa mempertimbangkan sejarah penguasaan, kurangnya penegakan hukum, dan kekosongan pengelolaan hutan. Ada 2 tipologi utama konflik di kawasan hutan, yaitu konflik penguasaan lahan dan konflik pengelolaan lahan. Tipe konflik penguasaan lahan memerlukan penegakan hukum dan mediasi, sedangkan tipe konflik pengelolaan lahan dimediasi melalui pemberian akses perhutanan sosial. Kelima skema perhutanan sosial memerlukan beberapa hal krusial yang menjadi perhatian untuk memastikan program tersebut berhasil, antara lain: kebijakan desentralisasi pengelolaan hutan dari pemerintah pusat ke level desa/adat/kelompok, pemilihan jenis tanaman komersial dalam usaha taninya, pendampingan, penguatan kelembagaan kelompok untuk pasca panen dan pemasaran, penguatan kelembagaan pengelolaan hutan di level desa, dukungan pendanaan, dan penyiapan mekanisme monitoring dan evalasi yang jelas untuk memastikan perhutanan sosial berjalan sesuai dengan aturan.
| 20211018018 | 630*903+922.2 SUL s | Perpustakaan "R.I. Ardi Koesoema" (BUK-8) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain