Text
Sertifikasi Ekolabel Hutan Rakyat, Menguntungkan kah?
Abstrak: Faktor-faktor penentu keberhasilan pengelolaan hutan rakyat desa Sumberejo dan Selopure yaitu: 1) Sumberdaya alam; 2) Sumberdaya manusia; 3) Pranata institusi formal maupun informal masyarakat, dan 4) Sumberdaya buatan manusia.Pengaruh sertifikasi ekolabel terhadap perilaku masyarakat menjual kayu hasil hutan rakyat: 1) Prosedur penjualan kayu sertifikasi dari Desa Sumberejo dan Selopuro ke pasar sertifikasi sedikit berbeda dengan penjualan kayu ke pasar lokal. Penjualan kayu ke pedagang lokal disyaratkan untuk mengurus ijin tebang ke ketua RT, RW, Kepala Desa, Camat, dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertambangan, Kabupaten Wonogiri. Sedangkan kayu yang dijual ke pasar sertifikasi ditambah ijin dari Kelompok Tani dan Komunitas Petani Sertifikasi (KPS) di masing-masing dusun, dan Forum Komunitas Petani Sertifikasi di masing-masing desa. Setelah ijin diperoleh petani melaporkan ke Penanggung jawab Tempat Pengumpulan Kayu Sertifikasi (TPKS). Dari pengalaman, harga kayu pasar sertifikasi lebih tinggi dari pasar kayu lokal. Sesuai dengan kaidah sertifikasi ekolabel, masyarakat pengelola hutan rakyat akan mendapatkan harga premium dan atau improve market access terhadap kayu yang dijualnya apabila mereka mampu menunjukan bukti bahwa mereka telah mengelola hutan secara lestari. Kendala penjualan kayu ke pasar sertifikasi: 1) Ekses demand; 2) Pembayaran; 3) batas minimum diameter; 4) Kebutuhan mendesak dan prosedur penjualan kayu; 5) Ketertutupan informasi harga; 6) Kemampuan TKPS dalam transaksi harga; 6)Teknis Pengelolaan Kayu; dan 7) Perubahan sikap Pengurus Komunikasi Petani Sertifikasi (KPS) dalam menyikapi orang luar. Semenjak tahun 2008, pemasaran kayu sertifikasi pasar internasional mengalami kemandekan yang menunjukkan bahwa jejaring pasar sertifikasi belum terbangun dengan baik. Kemampuan petani untuk mengakses dan berkomunikasi dengan pembeli kayu sertifikasi sangat terbatas, sehingga diperlukan mediator. Lembaga yang potensial untuk melakukan mediasi yakni eksportir produk kayu/eksportir meubel. Eksportir kayu yang memanfaatkan keunggulan sertifikasi pengelolaan hutan lestari sebagai branding perusahaan dapat menyisihkan sebagian keuntungannya untuk dana Corporate Social responsibility (CSR) dan disisihkan kepada petani pemilik hutan tersertifikasi untuk menjaga kelestarian hutannya.
Kata kunci: sertifikasi ekolabel, kayu sertifikasi, hutan rakyat, ekolabel, pengelolaan hutan lestari
| 18211017618 | 630*922.2 PUR s | Perpustakaan "R.I. Ardi Koesoema" (BUK-6) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain