Text
Pengelolaan Hutan secara Partisipatif Menuju KPH Hijau untuk Mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Buku ini menyajikan serangkaian fasilitasi pendampingan dan program pengelolaan secara partisipatif pengelolaan hutan di tingkat tapak yaitu KPHL Sijunjung Sumatera Barat, PKPHL Batugeni Lampung, dan KPHL Sikka Nusa Tenggara Timur dalam mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan. Fasilitasi pendampingan dan program ini merupakan kerjasama antara AFoCO dengan Pusat Litbang Hutan Badan Litbang dan Inovasi.
Abstrak: Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) didefinisikan sebagai wilayah pengelolaan hutan di tingkat tapak yang memiliki fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara lestari. Sebagai operator di tingkat tapak, KPH memiliki peranan penting dan potensi yang signifikan untuk berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan dan pembangunan hijau di Indonesia. Prinsip 5 P dalam SDGs (KLHK, 2018) diantaranya: People; Planet; Prosperity; Peace; dan Patnership. Kebijakan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan yang diimplementasikan melalui skema perhutanan sosial mendorong pemberdayaan masyarakat setempat sebagai kunci utama untuk keberhasilan program. Berdasarkan tugas dan fungsinya, KPH bertanggung jawab melaksanakan fungsi teknis, (menyusun rencana pengelolaan hingga pemanfaatan huutan), fungsi manajerial (menyususn perencanaan hingga monitoring dan evaluasi) serta fungsi bisnis (mendorong pengembangan investasi). Implementasi pengelolaan hutan secara partisipatif mengandung prinsip: 1) Adanya pihak yang terlibat baik semua orang atau wakil, 2) adanya kesetaraan, 3) adanya transparansi melalui keterbukaan komunikasi, 4) adanya kesetaraan wewenang, 5) adanya kesetaraan tanggung jawab, 6) adanya upaya memberdayakan semua pihak, 7) adanya kerja sama guna mengurangi berbagai kelemahan yang ada. Peluang implementasi Pengelolaan Hutan Partisipatif di areal KPH yaitu: 1) KPH memiliki kewenangan pengelolaan hutan di tingkat tapak; 2) mendukung tujuan SDGs 2030; dan 3)masyarakat sekitar hutan. Beberapa tantangan dalam implementasi pengelolaan hutan partisipatif di KPH yaitu: 1) Terbatasnya kemampuan sumber daya manusia di KPH; 2) Adanya batasan kewenangan yang tetap diemban oleh KPH; 3) Mayoritas masyarakat berada dalam golongan pendidikan rendah; dan 4) Kuatnya pengaruh budaya di daerah dengan dominasi tokoh elit. Beberapa hal penting yang perlu dilakukan dalam pengelolaan hutan partisipatif: 1) Aspek capacity building harus dilakukan secara kontinyu; 2) Kolaborasi dan sinergitas kegiatan; 3) Intervensi program kehutanan; 4) Pengembangan komoditas HHBK fokus menangani komoditas paling potensial; 5) Aksesibilitas masyarakat; dan 6) Follow up kegiatan peningkatan kapasitas yang sudah dilaksanakan.
| 20211017991 | 630*61 | Perpustakaan "R.I. Ardi Koesoema" (BUK-8) | Tersedia |
| 20211017990 | 630*61 | Perpustakaan "R.I. Ardi Koesoema" (BUK-8) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain