Text
Meretas Jalan Konflik Kehutanan
Buku ini memberikan gambaran konflik yang terjadi di sektor kehutanan di Indonesia untuk dijadikan pembelajaran dalam penyelesaiannya. Konflik yang didiskripsikan dalam buku ini berdasarkan aktor yang terlibat, yaitu konflik antara pemerintah dengan masyarakat, konflik masyarakat dengan masyarakat, konflik perusahaan dengan masyarakat, konflik perusahaan dengan perusahaan dan konflik antar institusi pemerintah.
Abstrak: Penyebab konflik kehutanan sangat beragam, yaitu: status hukum penguasan lahan, ketidakadilan dalam pendistribusian lahan, ketidakjelasan tata batas hutan, pembatasan akses masyarakat, penetapan kawasan hutan atau perubahan penetapan fungsi hutan secara sepihak, pelanggaran perjanjian pihak-pihak terkait, perambahan, kerusakan lingkungan, kompensasi yang tidak layak, pencurian kayu, kurangnya kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, serta kurangnya sosialisasi dan konsultasi dengan masyarakat. Dilihat dari pihak yang berkonflik, konflik kehutanan dibagi menjadi 9 jenis: 1) konflik antara masyarakat adat dengan kementerian yang mengurusi kehutanan; 2) Konflik masyarakat vs kementerian yang mengurusi kehutanan vs Badan Pertanahan Nasional (BPN); 3) Konflik antara masyarakat transmigran vs masyarakat (adat/lokal) vs kementerian yang mengurusi kehutanan vs pemerintah daerah vs BPN; 4) Konflik antara masyarakat petani pendatang vs kementerian yang mengurusi kehutanan vs pemerintah daerah; 5) Konflik antara masyarakat desa vs kementerian yang mengurusi kehutanan; 6) Konflik antara calo tanah vs elite politik vs masyarakat petani vs kementerian yang mengurusi kehutanan vs BPN; 7) Konflik antara masyarakat lokal/adat vs pemegang izin; 8) Konflik antar-pemegang izin kehutanan dan izin-izin lain; dan 9) Konflik karena gabungan berbagai faktor 1-8. Dampak positif dari konflik adalah dapat menciptakan kesempatan untuk berpartisipasi pada pengelolaan hutan dan memberi ruang untuk negosiasi sebagai sarana pembelajaran. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2019b) mengklaim konflikyang tertangani sampai tahun 2019 seluas 30344.059 ha. Laporan konflik kehutanan sebanyak 320 kasus, 45 kasus diselesaikan dengan mediasi, 39 kasus mencapai kesepakatan dalam bentuk kerja sama, 131 kasus dalam analisis dan proses penyelesaian, dan 105 kasus belum lengkap dokumennya. Urutan kasus terbanyak dari Sumatera 201 kasus, Kalimantan 47, serta 43 kasus dari Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Hasil analisis tim asesor terdiri dari tiga usul penyelesaian yaitu mediasi, perhutanan sosial, dan penegakan hukum. Alur penangana pengaduankonflik di KLHK: desk study, assessment, pra mediasi, mediasi, drafting, dan tanda tangan MoU
| 20211017963 | 630*903 SUL m | Perpustakaan "R.I. Ardi Koesoema" (BUK-8) | Tersedia |
| 20211017962 | 630*903 SUL m | Perpustakaan "R.I. Ardi Koesoema" (BUK-8) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain