Text
Bersama membangun perhutanan sosial
Pemerintah telah memberikan hak kelola kepada masyarakat untuk melibatkan dalam pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial, yang dimplementasikan melalui 5 skema yaitu Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan. Masing-masing skema memiliki karakteristik yang berbeda dan masyarakat dipersilahkan memilih sesuai dengan potensi, sumberdaya yang dimiliki, tipologi biofisik kawasan yang akan dimohonkan, serta tujuan izin akses untuk mengelola hutan. Buku ini menguraikan implementasi kelima skema tersebut, meliputi proses kemajuan, permasalahan yang dihadapi di lapangan, serta rekomendasi kebijakan untuk memperbaiki kinerja dan capaian keberhasilan program tersebut.
Abstrak: Ada lima skema Perhutanan Sosial: 1) Hutan Kemasyarakatn (HKm) adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat. Merupakan salah satu skema tertua. Permasalahan HKm: a) Lahan garapan tidak sesuai dengan jumlah anggota pengelolanya dan belum mampu menyelesaikan persoalan distribusi pengelolaan lahan; b) Kondisi biofisik kawasan yang kurang mendukung; c) Kurannya kemampuan berswadaya; d) Belum mampu memaksimalkan pengelolaan potensi sumber daya yang ada; e) Sistem usaha tani yang tidak berkesinambungan. 2) Hutan Desa adalah hutan negara yang berada dalam wilayah administratif desa, dikelola oleh desa, dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. 3) Kemitraan Kehutanan (KK), kerja sama dalam mengelola hutan antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan hutan/jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan, atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan. 3 hal penting catatan perbaikan untuk implementasi kebijakan perhutanan Sosial dalam skema KK: a) Pelaksanaan KK melalui Permen LHK No. P.38/MENLHK/setjen/Kum.1/10/2016 dapat menjadi solusi yang tepat dalam menyelesaikan konflik tenurial; b) Memperhatikan beberapa pemegang izin dan pengelola hutan yang telah terlebih dahulu memiliki kesepakatan, c) Kulin KK merupakan dokumen pengakuan resmi dari pemerintah dari DitjenPKSL; 4) Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat (MHA) dan dikelola oleh MHA. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 dalam perkara pengujian UU No. 41 Tahun 1999 yang menegaskan hutan adat bukan lagi menjadi bagian dari hutan negara. Berubahnya kedudukan HA yang sebelumnya merupakan bagian dari hutan negara menyebabkan pemerintah harus mengeluarkan HA yang selama ini terlanjur ditetapkan sebagai hutan negara; 5) Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan sistem silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Keberhasilan pembangunan HTR sangat tergantung pada kapasitas atau kemampuan pelaku bisnis HTR, dukungan kebijakan, kapabilitas pelaku usaha, dan dukungan pendanaan.
| 20211018001 | 630*922.2 SUL b | Perpustakaan "R.I. Ardi Koesoema" (BUK-8) | Tersedia |
| 20211018002 | 630*922.2 SUL b | Perpustakaan "R.I. Ardi Koesoema" (BUK-8) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain