Text
Hutan mosaik pangan
Buku ini membahas beragam pangan pangan dari hutan serta potensi hutan dalam mendukung ketahanan pangan, menyediakan lapangan kerja, meingkatkan pendapatan masyarakat dan pengusaha serta meningkatkan penerimaan negara dari PSDH. Kebijakan pemerintah dalam mendukung pengembangan hutan mosaik juga dibahas dalam buku ini
Abstrak: Hutan mosaik adalah hutan tanaman yang memiliki jalur-jalur tanaman yang berupa pohon dan jalur-jalur tanaman selain pohon. Hutan mosaik memungkinkan beragam jenis tanaman pangan dibudidayakan di hutan untuk mendukung ketahanan pangan. Kebijakan yang mendukung pengelolaan hutan mosaik: a) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 614/1999 Tentang Hutan Tanaman Campuran, b) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/2015 Jo P.26/2019 Tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri, c) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 38/2017 Tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvopastura pada Hutan Produksi, d) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor39/2017 Tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani, dan e) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.81/2016 Tentang Kerjasama Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Mendukung Ketahanan Pangan. Konsep hutan mosaik: 1) Tata ruang: 70% blok tanaman kayu-kayuan, 20% blok pohon buah-buahan, dan 10% blok tanaman selain pohon; 2) Tanaman penyusun: pohon perdu, palem, bambu, umbi-umbian, tanaman semusim, dan lainnya (termasuk hewan); 3) Pola tanam: tanaman dibudidayakan dalam jalur-jalur tanaman berupa pohon (monokultur, campuran dan atau agroforestri) dan jalau-jalur tanaman selain pohon (monokultur dan atau campuran/tumpang sari); 4) Penutupan tajuk: penutupan tajuk hutan mosaik minimal 30%. Penutupan tajuk areal berpohon adalah sama atau lebih dari 40%, sedangkan penutupan tajuk areal selain pohon rendah atau dapat nol persen. Kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan dalam konsp hutan mosaik mengakomodasi upaya pengembangan pangan di hutan. Implikasi dari implementasi konsep akan meningkatkan peran sektor lingkungan hidup dan kehutanan dalam mendukung ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan pengusaha dan petani serta mengakomodasi kepentingan masyarakat pedesaan di sekitar hutan disamping meningkatkan pendapatan pemerintah dari pungutan kehutanan.
| 20211018016 | 630*89 TRI h | Perpustakaan "R.I. Ardi Koesoema" (BUK-8) | Tersedia |
| 2021101015 | 630*89 TRI h | Perpustakaan "R.I. Ardi Koesoema" (BUK-8) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain