Text
Kumpulan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Terdapat 5 peraturan Menteri Lingkungan Hidup yaitu (1) Permen LHK tentang norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik LHK; (2) Permen LHK tentang Kriteria perubahan usaha dan/atau kegiatan dan tata cara perubahan izin lingkungan; (3) Permen LHK tentang Pengecualikan kewajiban penyusun analisis mengenai dampak lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di daerah kabupaten/kota yang telah memiliki rencana detail tata ruang; (4) Permen LHK tentang Pedoman penetapan jenis renana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki upaya penelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; (5) Permen LHK tentang Pedoman penyusunan dan penilaian serta pemeriksaan dokumen lingkungan hidup dalam pelaksanaan pelayana perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
| 20231017866 | 349:630 BIR k | Perpustakaan "R.I. Ardi Koesoema" (REF-4) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain