Text
Hidup Berdampingan dalam Harmoni Manusia dan Macan Tutul Jawa: sebuah pendekatan mitigasi dan penanganan konflik
Macan tutul jawa merupakan salah satu dari 25 satwa prioritas nasional terancam punah untuk ditingkatkan populasinya. Dalam buku ini diuraikan tentang macan tutul sebagai penjaga kestabilan ekosistem hutan, ancaman terhadap habitatnya, bentuk-bentuk konflik antara manusia dengan macan tutul serta solusi dalam penanganan konflik tersebut. Buku ini dapat membantu para pihak dalam penanganan dan mitigasi konflik macan tutul jawa dengan manusia sehingga kepunahannya dapat diselamatkan.
Abstrak: Macan tutul Jawa (MTJ) (Panthera pardus melas Cuvier, 1809) hanya terdapat di Pulau Jawa dan berstatus critically endangered 2008. Di Indonesia MTJ ditemukan di Pulau Jawa, Kangean, Sempu, dan Nusakambangan. Macan Tutul (MT) bagian dari ekosistem hutan sebagai pemangsa puncak dalam rantai makanan. Ancaman terhadap MT: kerusakan habitat, kehilangan habitat, fragmentasi habitat, perburuan terhadap satwa mangsa, perburuan dan pembunuhan MT. Konflik antara MT dan manusia terjadi ketika kedua belah pihak memperebutkan sumber daya yang sama dan salah satu atau kedua belah pihak merasa dirugikan. Bentuk konflik: pemangsaan ternak dan satwa pemeliharaan oleh MT, MT masuk pemukiman, dan MT ditangkap/dibunuh oleh masyarakat. Indikator-indikator penyebab: ada penebangan hutan di habitat MT, ada perambahan habitat MT secara masif, ada perburuan terhadap satwa mangsa MT, lokasi habitat MT berbatasan langsung dengan aktifitas manusia dan pemukiman. Pihak yang terlibat dalam penanganan konflik: Petugas BKSDA setempat, masyarakat yang berkonflik, aparat (Polisi/Tentara), pakar (peneliti/okter hewan), LSM setempat, Lembaga konservasi, dan media masa. Langkah sistematis penanganan konflik: mengidentifikasi bentuk konflik, menganalisis penyebab konflik, bekerjasama dengan para pihak memberikan solusi,, melakukan penyelamatan MT, melakukan translokasi, dan melakukan tindakan pencegahan. Upaya mencegah konflik terjadi kembali: 1) Masyarakat: tidak menggarap kawasan hutan, ternak harus dikandangkan, tidak mencari pakan ternak di habitat MT dan tidak menangkap/membunuh satwa mangsa macan tutul; 2) Pengelola Hutan: menjaga keutuhan dan kekompakan habitat, mempertahankan konektivitas antar habitat, menyambung koneksi metapopulasi, memperbaiki daya dukung habitat, membuat buffer, menetapkan KBKT; 3) Pemda: perencanaan RTRW, mendesai jaringan kawasan yang dilindungi; 4) Pengelola lahan non kehutanan: melindungi KBKT di wilayah kerjanya, menyediakan lahan untuk koridor penghubung antar habitat; 5) LSM: peningkatan kesadaran dan kepedulian masyarakat, memfasilitasi masyarakat dalam upaya pencegahan konflik, membantu masyarakat menemukan kegiatan ekonomi kreatif untuk mengurangi tekanan terhadap hutan. Mengelola MT korban konflik: breeding dalam lembaga konservasi, sanctuary, dan reintroduksi.
Kata kunci: macan tutul Jawa, konflik, mitigasi, harmoni, konservasi
| 20211017953 | 630*149.74 HEN i | Perpustakaan "R.I. Ardi Koesoema" (BUK-6) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain