Text
Panduan pembuatan dan pengukuran serial petak ukur permanen (PUP) hutan tanaman
Surat Keputusan Meteri Kehutanan Nomor 237/Kpts-II/1995 mewajibkan setiap unit pengusahaan hutan untuk membangun PUP (Petak Ukur Permanen). Buku ini memuat hal-hal teknis pembuatan dan pengukuran serial PUP, pengelolaan data dan informasi yang diperoleh, sekaligus ketertiban pelaksanaan dan pelaporannya. Beberapa hal teknis dalam buku ini disajikan dalam bentuk gambar dan tabel serta dengan bahasa yang mudah dipahami oleh pelaksana di lapangan
| 20211017874 | 630*561 HAR p | Perpustakaan "R.I. Ardi Koesoema" (BUK-6) | Tersedia |
| 20211017873 | 630*561 HAR p | Perpustakaan "R.I. Ardi Koesoema" (BUK-7) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain