Text
Kriteria Bibit Tanaman Hutan Siap Tanam: untuk pembangunan hutan dan rehabilitasi lahan
Sistem pengendalian mutu benih dan bibit di negara berkembang termasuk indonesia dilakukan dengan skema sertifikasi yang diatur melalui peraturan pemerintah. Saat ini, standar bibit tanaman hutan layak tanam telah disusun oleh Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan, Dirjen Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung, KLHK dan Standar nasional Indonesia (SNI) oleh BSN. Standar mutu bibit merupakan parameter-parameter yang dinamis sesuai dengan perkembangan iptek dan kebutuhan, serta merefleksikan faktor-faktor lingkungan, perubahan musim, dan berbagai perlakuan bibit serta tanaman di lapangan. Cara pengukuran mutu bibit: 1) Uji morfologi dengan parameter: a) tinggi, b) diameter, c) berat bibit, d) warna bibit, e) panjang pucuk, f) rasio pucuk akar, g) bentuk batang dan akar bibit, h) rasio tinggi dan diameter atau indeks kekokohan, dan i) indeks mutu bibit Dickson; dan 2) Uji fisiologi dengan parameter: a) potensi tumbuh akar (root growth potential), b) electrolyte leakage dari serabut akar, akar tunjang, tunas, daun dan pucuknya, c) potensial air, d) kadar air akar, e) tingkat karbohidrat akar, f) kandungan mineral/hara, g) chlorophyll fluorescence, h) fotosintesis dan status dormansi pucuk. Secara umum, diameter bibit mempunyai korelasi yang positif dengan persen hidup dan pertumbuhan bibit di lapangan dan juga berkolerasi baik dengan perkembangan akar. Standar mutu bibit dalam pelaksanaannya bersifat mandatori (diwajibkan pemerintah) khusunya kegiatan yang didanai negar. Sementar beberapa perusahaan HTI atau BUMN mempunyai standar yang diterapkan secara internal. Sebagai contoh, Perum Perhutani melalui Puslitbang Cepu menentukan kriteria atau standar bibit siap tanam jenis jati (genetatif/vegetatif): 1) pertumbuhan bibit normal; 2) tinggi bibit berkisar 20-30 cm; 3) batang lurus, kokoh, dan berkayu (1/3 dari tinggi bibit); 4) daun tidak terlalu lebar, berwarna hijau dan sedikit kuning; 5) perakaran banyak; dan 6) tidak terserang hama dan penyakit.
| 20211017851 | 630*232.318 NUR k | Perpustakaan "R.I. Ardi Koesoema" (BUK-7) | Tersedia |
| 20211017852 | 630*232.318 NUR k | Perpustakaan "R.I. Ardi Koesoema" (BUK-7) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain