Text
Mengenal perhutanan sosial
Buku ini memuat informasi mengenai berbagai skema perhutanan sosial, yaitu Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Adat (HA), dan kemitraan kehutanan lainnya dalam RPJMN 2015-2019. Penjelasan skem aperhutanan sosial dilengkapi dengan sharing pengalaman dalam pengembangannya yang dikemas dengan sudut pandang berbeda oleh penyuluh kehutanan.
Abstrak: Terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P. 83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 merupakan babak baru wajah Perhutanan Sosial di Indonesia. Percepatan pencapaian target Perhutanan Sosial perlu didukung dengan ketersediaan pendamping handal yang berperan aktif dalam proses penyadaran dan pendampingan masyarakat. Tujuan penyusunan booklet adalah menyediakan materi pembelajaran bagi para pendamping sehingga berhasil dalam kegiatan Perhutanan Sosial. Skema perhutanan sosial: 1) Hutan Desa, pengelolanya lembaga desa yang memegang Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) yaitu hak pengelolaan pada kawasan hutan lindung atau hutan produksi yang diberikan kepada lembaga desa. Izin HPHD untuk 35 tahun, evaluasi setiap 5 tahun sebagai dasar untuk perpanjangan ijin HPHD dan tidak dapat diwariskan. Contoh: Hutan Nagari Jorong simancuang, Sumatera Barat; 2) Hutan Kemasyarakatan, izin usaha diberikan kepada kelompok/gabungan kelompok masyarakat setempat, jangka waktu 35 tahun sebagai dasar untuk perpanjangan ijin, dan tidak dapat diwariskan. Contoh: HKm Arsel Community, Bangka Belitung; 3) Hutan Tanaman rakyat, jangka waktu 35 tahun sebagai dasar untuk perpanjangan ijin, dan tidak dapat diwariskan. Contoh: HTR Koperasi Serengam Betuah, Jambi; 4) Kemitraan Kehutanan, yaitu kerja sama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, Pemegang Izin Usaha pemanfaatan hutan/jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan, atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan, luas maksimal 2 ha setiap kepala keluarga pada areal kerja pengelolaan hutan dan 5 ha pada areal pemegang izin. Contoh: Kemitraan Koperasi Serba Usaha “Alas Mandiri” dengan “PT Kutai Timber Indonesia”, Jawa Timur; dan 5) Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat. Pemanfaatannya tidak boleh mengubah fungsi hutan. Contoh: Hutan Adat Ammatoa Kajang, Sulawesi Selatan.
Kata kunci: Perhutanan sosial, pendamping, kelompok tani, masyarakat hutan, kemitraan
| 18211017377 | 630*922.2 BUD m | Perpustakaan "R.I. Ardi Koesoema" (BUK-8) | Tersedia |
| 18211017376 | 630*922.2 BUD m | Perpustakaan "R.I. Ardi Koesoema" (BUK-8) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain