Text
Standar Pengujian dan Mutu Benih Tanaman Hutan
Buku ini memberikan informasi bagaimana metode pengujian benih tanaman hutan dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan sumber daya manusia, sarana dan prasarana laboratorium pengujian benih. Mutu benih yang dimaksud meliputi mutu fisik dan fisiologis. Buku disusun dengan mengadopsi sebagian peraturan ISTA dan dilengkapai dengan analisis data dari kegiatan penelitian Balai Litbang Teknologi Perbenihan Tanman Hutan, perguruan tinggi, Direktorat Bina Perbenihan Tanaman Hutanserta Balai Perbenihan Tanaman Hutan di Indonesia.
Tujuan utama dari sertifikat benih adalah untuk melindungi keaslian varietas dan kemurnian genetik agar varietas yang telah dihasilkan pemulia sampai ke tangan petani dengan sifat-sifat unggul seperti tertulis pada deskripsinya. Sertifikasi mutu benih di Indonesia diatur dalam beberapa perundang-undangan, seperti: a) UU No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, b) PP No. 44 tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman, c) PerMenHut No. P.01/Menhut-II/2009 tentang sistem Perbenihan Tanaman Hutan. Langkah-langkah dalam pengujian mutu benih: Pengambilan contoh benih, penentuan kadar air (metode oven suhu konstan rendah: 17 jam pada suhu 103°C), analisis kemurnian (benih murni, benih tanaman lain, kotoran benih), pengujian daya berkecambah, pengujian viabilitas benih secara biokimia: uji topografi tetrazolium, penetapan berat 1000 butir benih, dan pengujian benih dengan ulangan berdasarkan berat. Standar mutu benih tanaman hutan: SNI 7627:2014, menetapkan klasifikasi mutu, persyaratan, dan penandaan yang berkaitan dengan mutu fisik dan fisiologis benih tanaman hutan. Klasifikasi mutu: Mutu pertama (P), Mutu kedua (D), Mutu ketiga (T). Persyaratan umum benih tanaman hutan berdasarkan hasil pengujian mutu fisik dan persyaratan khusus berdasarkan hasil pengujian daya berkecambah (mutu fisiologis). Benih yang dinyatakan lulus uji dan siap edar dikemas dalam wadah kedap udara untuk benih ortodoks atau intermediate dan wadah berpori untuk benih rekalsitran. Berat benih dalam tiap kemasan ditentukan sesuai keperluan dan diberikan tanda/label: a) jenis, b) waktu pengunduhan, c) sumber benih (lokasi dan kelas sumber benih), d) berat benih, e) mutu benih,(kadar air, kemurnian, berat 1000 butir, daya berkecambah, dan klasifikasi mutu), dan f) keterangan pengujian (waktu, lembaga penguji, batas kadaluwarsa).
Kata kunci: benih, pengujian benih, mutu benih, tanaman hutan, sertifikasi
| 17211017258 | 630*232.318 DED s | Perpustakaan "R.I. Ardi Koesoema" | Tersedia |
| 17211017259 | 630*232.318 DED s | Perpustakaan "R.I. Ardi Koesoema" | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain