Identifikasi Hambatan Pengukuhan Kawasan HutanDi Provinsi Riau
Adanya kepastian status kawasan hutan menjadi prasyarat penting bagi terwujudnya tata kelola hutan yang
baik. Namun dengan adanya kesalahan prosedur penetapan kawasan hutan di masa lalu yang hingga saat ini
belum diperbaiki, menjadi salah satu kendala besar untuk mewujudkan kepastian kawasan hutan tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan utama pengukuhan kawasan hutan di Provinsi
Riau dengan menggunakan format eksplanatif dan pendekatan sejarah, selain itu data sekunder dikumpulkan
dari berbagai sumber. Rentang waktu kajian dimulai sejak tahun 1967 sampai dengan tahun 2015. Penelitian ini
menemukan bahwa hambatan utama pengukuhan kawasanhutan adalah adanya konflik laten penguasaan lahan
antara pemerintah dan pihak-pihak lainnya yang belum diselesaikan. Konflik berawal dari diterbitkannya Surat
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan yang menetapkan
seluruh wilayah Provinsi Riau menjadi kawasan hutan. Selain itu rezim peraturan pengukuhan kawasan hutan
yang ada saat ini cenderung digunakan sebagai instrumen pengukuhan hak atas lahan daripada instrumen penataan
fungsi hutan.Cara pandang ini berdampak kepada sulitnya menyelesaikan tugas tata batas dan penetapan kawasan
hutan di lapangan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain