POTENSI KERUSAKAN DAN UPAYA REHABILITASI KAWASAN RAWA GAMBUT DI WILAYAH KERJA BPDAS MUSI, SUMATERA SELATAN
ABSTRAK
Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Musi memiliki wilayah kerja seluas 8.621.371,61 Ha dan 1.3 juta Ha atau 16,02% merupakan kawasan bergambut. Kawasan ini tersebar di tersebar pada 4 provinsi yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, Provinsi Jambi dan Provinsi Lampung. Lahan gambut memiliki fungsi yang sangat penting dalam tata air maupun kehidupan masyarakat sekitarnya. Kawasan bergambut seluas 640.240,487 Ha (46,35%) telah dikonversi dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai lahan perkebunan, pertanian, pertambangan, tambak dan pemukiman. Interaksi yang intensif antara manusia (masyarakat) dengan kawasan bergambut berpotensi menimbulkan kerusakan hutan rawa gambut di wilayah ini. Kerusakan hutan rawa gambut di antaranya adalah penebangan liar, kebakaran hutan, subsidence dan rusaknya tata air tanah akibat pembuatan saluran drainase (kanal/ parit). Upaya rehabilitasi lahan dan hutan rawa gambut yang dapat dilakukan adalah dengan penanaman intensif dan penanaman pengayaan (enrichment planting), sylvofishery dan mengupayakan kelangsungan suksesi alami. Sedangkan upaya yang lain adalah dengan membentuk kelembagaan yang dapat mendukung proses rehabilitasi kawasan gambut diantaranya pembentukan kelompok kader konservasi gambut, kelompok pemadam kebakaran, penyuluhan dan sosialisasi. Kelembagaan usaha ekonomi perlu diupayakan untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap sumberdaya hutan rawa gambut agar kerusakan hutan dapat ditekan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain