Industri Pulp Dan Kertas Menuju Indonesia Green
ABSTRAK. Green industry merupakan industri berwawasan lingkungan, yang menselaraskan pembangunan dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Green industry bukan merupakan cost tetapi merupakan capital bagi industri. Untuk mendorong gerakan green industry di Indonesia, pemerintah merencanakan pemberian insentif pajak tax allowance dan tax holiday bagi industri terutama yang mampu menyerap banyak tenaga kerja (MS Hidayat dalam Seputar Indonesia, 2011). Industri pulp dan kertas menuju Green industry di Indonesia diarahkan pada efisiensi sumber daya yaitu bahan baku, bahan bakar minyak dan batubara, air, serta penurunan konsumsi bahan kimia pemutih, peningkatan penggunaan bahan baku kertas bekas, pemanfaatan kembali air pasi (white water), efisiensi energi (refining) dan pengeringan (drying), serta pemanfaatan limbah padat (sludge). Penggunaan bahan baku yang cepat tumbuh (HTI) dan pemanfaatan (pinchips) dapat menghemat bahan baku pulp selain itu dengan memanfaatkan buangan gas seperti NCG dapat menghemat bahan bakar, satu ton pembuatan kertas dari bahan kertas bekas dapat menghemat 25-30 m3 air, 20-30 pohon, sekitar 4000 kWh listrik dan menurunkan polusi lingkungan karena hanya sedikit menggunakan bahan kimia jika dibandingkan pembuatan kertas dari serat kayu. Kebijakan kementerian lingkungan hidup yang dituangkan dalam Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mendorong pabrik kertas di Indonesia untuk meningkatkan penggunaan bahan baku kertas bekas. Beberapa pabrik kertas di Indonesia telah mendapatkan sertifikat produk ekolabel karena dapat memenuhi kriteria persyaratan ekolabel.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain