Buku Text
Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode Tahun 2025-2029
Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Tahun 2025–2029 merupakan dokumen kebijakan Kementerian Kehutanan sebagai wujud komitmen nasional pasca COP 30 serta implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU X/2012. Dokumen ini memuat visi, misi, tujuan, dan rencana aksi untuk mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat, penetapan status hutan adat seluas ±1,4 juta hektare, pengukuhan kawasan, serta pemberdayaan kelembagaan dan ekonomi berbasis kearifan lokal. Enam program strategis diusung, meliputi percepatan pengakuan MHA, penetapan status hutan adat, pengukuhan kawasan, penguatan pengembangan dan pemberdayaan, kerja sama multipihak, serta sistem informasi terintegrasi. Target kinerja tahunan dan mekanisme monitoring evaluasi disusun secara terukur, melibatkan pemerintah pusat, daerah, MHA, akademisi, dan mitra internasional. Dengan dukungan Satuan Tugas Percepatan, peta jalan ini diharapkan mendorong keadilan ekologis, resolusi konflik tenurial, dan kontribusi nyata terhadap mitigasi perubahan iklim secara berkelanjutan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain