Peraturan / Undang-undang
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011-2030 Revisi II
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011–2030 merupakan dokumen dokumen perencanaan sektor kehutanan Indonesia yang memuat arahan makro pemanfaatan ruang serta potensi kawasan hutan untuk pembangunan kehutanan dan pembangunan di luar kehutanan yang menggunakan kawasan hutan dalam skala nasional untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Sejak ditetapkan pada tahun 2011 dan direvisi pertama kali pada tahun 2019, RKTN menjadi acuan dalam perencanaan kehutanan, penataan ruang, dan pengendalian pemanfaatan kawasan hutan di Indonesia. Perkembangan kebijakan nasional, perubahan regulasi, komitmen penurunan emisi gas rumah kaca, kebutuhan pembangunan ekonomi, reforma agraria, serta dinamika kondisi kawasan hutan mendorong perlunya penyesuaian arah kebijakan kehutanan nasional. Hasil evaluasi RKTN menunjukkan adanya perubahan signifikan pada kondisi dan pemanfaatan kawasan hutan yang memerlukan pendekatan pengelolaan ruang yang lebih adaptif, terintegrasi, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, dilakukan Revisi Kedua RKTN Tahun 2011–2030, yang disusun berdasarkan kondisi terkini kawasan hutan Indonesia seluas 123,95 juta hektare. Revisi ini mengadopsi pendekatan kombinasi land sparing dan land sharing untuk mengoptimalkan fungsi ruang kawasan hutan dengan tetap menjaga keseimbangan aspek ekologis, sosial, dan ekonomi. Pendekatan tersebut memungkinkan pengelolaan ruang kawasan hutan yang lebih kolaboratif guna mengakomodasi berbagai kepentingan pembangunan sesuai dengan fungsi kawasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. RKTN mengarahkan pemanfaatan ruang kawasan hutan ke dalam enam ruang pemanfaatan utama, yaitu Kawasan untuk Konservasi, Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove, Kawasan untuk Rehabilitasi, Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi, Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat, dan Kawasan untuk Non Kehutanan. Dalam setiap ruang utama tersebut dimungkinkan terjadinya kolaborasi (land sharing) dengan ruang pemanfaatan yang lain, untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang kawasan hutan. Selain itu, dokumen ini memuat target, kebijakan, strategi, serta arahan pengelolaan sumber daya hutan yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan kehutanan nasional hingga tahun 2030. Sebagai dokumen rujukan nasional, RKTN menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kehutanan tingkat provinsi, rencana pengelolaan hutan pada tingkat unit pengelolaan, peta indikatif pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, rencana usaha pemanfaatan hutan, serta berbagai kebijakan dan program pembangunan kehutanan. Melalui revisi ini, RKTN diharapkan dapat memperkuat tata kelola kehutanan yang berkelanjutan, meningkatkan ketahanan ekosistem hutan, mendukung pencapaian target perubahan iklim, serta mengoptimalkan kontribusi sektor kehutanan terhadap pembangunan nasional.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain