Buku Text
Masyarakat Berdikari Hutan Lestari:catatan upaya pemberdayaan masyarakat desa penyangga kawasan konservasi
Pemberdayaan masyarakat di desa penyangga kawasan konservasi menjadi salah satu opsi di dalam pengelolaan kawasan konservasi. Adanya sepuluh cara baru kelola kawasan konservasi yang dicetuskan oleh Wiratno (2018) membuka paradigma baru dalam upaya pengelolaan kawasan konservasi. Penempatan Masyarakat sebagai Subyek menjadikan upaya pengelolaan kawasan harus senantiasa melibatkan masyarakat. Dengan pelibatan masyarakat maka masyarakat akan merasa menjadi bagian dari solusi permasalahan kawasan dan menjadi aktor di dalam upaya pengelolaan kawasan yang memegang prinsip kelestarian. Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan konservasi juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat di masa mendatang. Balai KSDA Sumatera Selatan sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem telah melakukan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari upaya pengelolaan kawasan. Penulis mencoba mendokumentasikan upaya yang telah dilakukan oleh Balai KSDA Sumatera Selatan dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa penyangga kawasan konservasi di Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Belitung selama kurun waktu 2020 s.d 2024.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain