Referensi
Manual Identifikasi Kawasan Hutan Untuk Areal Cadangan Pangan di Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
Ketahanan pangan merupakan salah satu program strategis nasional yang menjadi prioritas utama pembangunan, sebagaimana tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan visi pembangunan nasional melalui Asta Cita. Salah satu arah kebijakan yang ditetapkan adalah peningkatan kemandirian bangsa di bidang pangan dan energi. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, pemerintah menetapkan berbagai langkah strategis, antara lain pengembangan kawasan food estate, perluasan areal tanam, serta penguatan sistem logistik dan distribusi pangan sebagai bagian dari program prioritas nasional. Peningkatan produksi pangan nasional menghadapi tantangan, terutama terkait ketersediaan lahan yang sesuai untuk kegiatan pertanian. Keterbatasan lahan tersebut mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan sumber daya lahan lainnya, termasuk kawasan hutan. Indonesia memiliki kawasan hutan seluas lebih dari 118 juta hektare, mencakup sekitar 63% dari total daratan nasional. Berdasarkan data Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH, 2024), dari total tersebut sekitar 88,4 juta hektare (74,8%) merupakan kawasan berhutan, sedangkan 29,8 juta hektare (25,2%) merupakan kawasan tidak berhutan, yang terdiri dari pertanian lahan kering campur, perkebunan, semak belukar, sawah, dan kelas tutupan lahan lainnya. Kawasan tidak berhutan inilah yang berpotensi untuk dikembangkan sebagai areal cadangan pangan, dengan tetap memperhatikan ketentuan tata kelola kehutanan. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) berperan sebagai unit teknis daerah yang memfasilitasi implementasi kebijakan pembangunan kehutanan di tingkat tapak, termasuk mendukung program ketahanan pangan. Peran tersebut ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Pasal 123 huruf g, yang menyatakan bahwa KPH melaksanakan fasilitasi kegiatan dalam rangka ketahanan pangan (food estate) dan energi. Pengembangan areal cadangan pangan di kawasan hutan kemudian diarahkan melalui beberapa skema pemanfaatan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP), Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta Perhutanan Sosial (PS). Skema tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hutan secara terukur, berkelanjutan, dan selaras dengan prinsip tata kelola yang baik.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain