Peraturan / Undang-undang
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Description not available
| 40526/2021 | 344.046 IND p | Perpustakaan Ir. Djamaludin Suryohadikusumo | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain