Peraturan / Undang-undang
Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 307/Menhut-II/2010 Ttg Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu d lm Hutan Alam kepd PT East Point Indonesia atas Areal Hutan Produksi Seluas 50.665 Ha Prov. Kalmanta
Description not available
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain