Peraturan / Undang-undang
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 201/Kpts-II-1998 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri dengan Sistem Tebang Pilih dan Tanam Jalur atas Areal Seluas ± 208.300 ha (dua ratus delapan ribu tiga ratus) hektar kepada PT. Sari Bumi Kusuma di Propinsi Dati I Kalimantan Tengah
Description not available
| 33503 | 634.982095983 IND k | Perpustakaan Ir. Djamaludin Suryohadikusumo (Peraturan) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain