Peraturan / Undang-undang
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK. 393/Menhut-II-2005 tentang Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam kepada PT. Wana Inti Kahuripan Intiga atas Areal Hutain Produksi Seluas ± 92.475 (sembilan puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh lima) hektar di Propinsi Kalimantan Tengah
Description not available
| 31896 | 634.982095983 IND k | Perpustakaan Ir. Djamaludin Suryohadikusumo (Peraturan) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain